Saturday, June 19, 2010

Taman Nasional menurut Ditjen PHKA

Taman Nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli,
dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu
pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi alam.

Kriteria Penetapan Kawasan Taman Nasional (TN) adalah sebagai berikut :
Kawasan yang ditetapkan mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelangsungan
proses ekologis secara alami;
* Memiliki sumber daya alam yang khas dan unik baik berupa jenis tumbuhan
maupun satwa dan ekosistemnya serta gejala alam yang masih utuh dan alami;
* Memiliki satu atau beberapa ekosistem yang masih utuh;
* Memiliki keadaan alam yang asli dan alami untuk dikembangkan sebagai
pariwisata alam;
* Merupakan kawasan yang dapat dibagi kedalam Zona Inti, Zona Pemanfaatan,
Zona Rimba dan Zona lain yang karena pertimbangan kepentingan rehabilitasi
kawasan, ketergantungan penduduk sekitar kawasan, dan dalam rangka mendukung
upaya pelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dapat ditetapkan
sebagai zona tersendiri.

Manfaat taman nasional
Pengelolaan taman nasional dapat memberikan manfaat antara lain :
Ekonomi Dapat dikembangkan sebagai kawasan yang mempunyai nilai ekonomis,
sebagai contoh potensi terumbu karang merupakan sumber yang memiliki
produktivitas dan keanekaragaman yang tinggi sehingga membantu meningkatkan
pendapatan bagi nelayan, penduduk pesisir bahkan devisa negara.
* Ekologi
* Dapat menjaga keseimbangan kehidupan baik biotik maupun abiotik di daratan
maupun perairan.
* Estetika
* Memiliki keindahan sebagai obyek wisata alam yang dikembangkan sebagai
usaha pariwisata alam / bahari.
* Pendidikan dan Penelitian
* Merupakan obyek dalam pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan dan
penelitian.
* Jaminan Masa Depan
* Keanekaragaman sumber daya alam kawasan konservasi baik di darat maupun di
perairan memiliki jaminan untuk dimanfaatkan secara batasan bagi kehidupan yang
lebih baik untuk generasi kini dan yang akan datang.

Kawasan taman nasional dikelola oleh pemerintah dan dikelola dengan upaya
pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya. Suatu
kawasan taman nasionali kelola berdasarkan satu rencana pengelolaan yang disusun
berdasarkan kajian aspek-aspek ekologi, teknis, ekonomis dan sosial budaya.

Rencana pengelolaan taman nasional sekurang-kurangnya memuat tujuan pengelolaan,
dan garis besar kegiatan yang menunjang upaya perlindungan, pengawetan dan
pemanfaatan kawasan.

Pengelolaan Taman nasional didasarkan atas sistem zonasi, yang dapat dibagi atas
:
* Zona inti
* Zona pemanfaatan
* Zona rimba; dan atau yang ditetapkan Menteri berdasarkan kebutuhan
pelestarian sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.

Kriteria zona inti, yaitu :
* mempunyai keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya
* mewakili formasi biota tertentu dan atau unit-unit penyusunnya
* mempunyai kondisi alam, baik biota maupun fisiknya yang masih asli dan
atau tidak atau belum diganggu manusia
* mempunyai luas yang cukup dan bentuk tertentu agar menunjang pengelolaan
yang efektif dan menjamin berlangsungnya proses ekologis secara alami
* mempunyai ciri khas potensinya dan dapat merupakan contoh yang
keberadaannya memerlukan upaya konservasi
* mempunyai komunitas tumbuhan dan atau satwa beserta ekosistemnya yang
langka atau yang keberadaannya terancam punah.

Kriteria zona pemanfaatan, yaitu :
* mempunyai daya tarik alam berupa tumbuhan, satwa atau berupa formasi
ekosistem tertentu serta formasi geologinya yang indah dan unik
* mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelestarian potensi dan daya
tarik untuk dimanfaatkan bagi pariwisata dan rekreasi alam
* kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung upaya pengembangan pariwisata
alam.

Kriteria zona rimba, yaitu :
* kawasan yang ditetapkan mampu mendukung upaya perkembangan dari jenis
satwa yang perlu dilakukan upaya konservasi
* memiliki keanekaragaman jenis yang mampu menyangga pelestarian zona inti
dan zona pemanfaatan
* merupakan tempat dan kehidupan bagi jenis satwa migran tertentu.

Upaya pengawetan kawasan taman nasional dilaksanakan sesuai dengan sistem zonasi
pengelolaannya:

Upaya pengawetan pada zona inti dilaksanakan dalam bentuk kegiatan :
* perlindungan dan pengamanan
* inventarisasi potensi kawasan
* penelitian dan pengembangan dalam menunjang pengelolaan.

Upaya pengawetan pada zona pemanfaatan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan :
* perlindungan dan pengamanan
* inventarisasi potensi kawasan
* penelitian dan pengembangan dalam menunjang pariwisata alam

Upaya pengawetan pada zona rimba dilaksanakan dalam bentuk kegiatan :
* perlindungan dan pengamanan
* inventarisasi potensi kawasan
* penelitian dan pengembangan dalam menunjang pengelolaan
* pembinaan habitat dan populasi satwa.

Pembinaan habitat dan populasi satwa, meliputi kegiatan :
* pembinaan padang rumput
* pembuatan fasilitas air minum dan atau tempat berkubang dan mandi satwa
* penanaman dan pemeliharaan pohon-pohon pelindung dan pohon-pohon sumber
makanan satwa
* penjarangan populasi satwa
* penambahan tumbuhan atau satwa asli, atau
* pemberantasan jenis tumbuhan dan satwa pengganggu.

Beberapa kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan fungsi kawasan taman
nasional adalah :
* merusak kekhasan potensi sebagai pembentuk ekosistem
* merusak keindahan dan gejala alam
* mengurangi luas kawasan yang telah ditentukan
* melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan rencana pengelolaan dan
atau rencana pengusahaan yang telah mendapat persetujuan dari pejabat yang
berwenang.

Sesuatu kegiatan yang dapat dianggap sebagai tindakan permulaan melakukan
kegiatan yang berakibat terhadap perubahan fungsi kawasan adalah :
* memotong, memindahkan, merusak atau menghilangkan tanda batas kawasan
* membawa alat yang lazim digunakan untuk mengambil, menangkap, berburu,
menebang, merusak, memusnahkan dan mengangkut sumberdaya alam ke dan dari dalam
kawasan.

Taman nasional dapat dimanfaatkan sesuai dengan sistem zonasinya :

Pemanfaatan Zona inti :
* penelitian dan pengembangan yang menunjang pemanfaatan
* ilmu pengetahuan
* pendidikan
* kegiatan penunjang budidaya

Pemanfaatan zona pemanfaatan :
* pariwisata alam dan rekreasi
* penelitian dan pengembangan yang menunjang pemanfaatan
* pendidikan dan atau
* kegiatan penunjang budidaya

Pemanfaatan zona rimba :
* penelitian dan pengembangan yang menunjang pemanfaatan
* ilmu pengetahuan
* pendidikan
* kegiatan penunjang budidaya
* wisata alam terbatas.

Source : http://www.ditjenphka.go.id/

No comments: